Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi

  • 3 min read
  • Feb 12, 2022
Bayar pajak Online

Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi dengan Mudah – Bayar pajak ialah iuran yang wajib dibayarkan oleh masyarakat ke negara atas kepemilikan suatu barang. Inget yah wajib. Ini sangat penting karena bayar pajak ada di UU pasal 23 A UUD 1945. Kali ini saya akan lebih membahas tentang cara bayar pajak kendaraan online khususnya motor.

Tidak bayar pajak kendaraan kemudian ditilang itu terkadang menjadi pertanyaan di masyarakat, “apakah polisi berhak menilang pajak kendaraan yang mati?” padahal pajak itu kan urusan pemilik kendaraan dengan negara bukan dengan polisi.

Dari CNN Indonesia (link ada dibawah) dan beberapa sumber lainnya, saya simpulkan bahwa polisi berhak menilang pengendara jika belum membayar pajak kendaraan, dikarenakan STNK dianggap tidak sah dan pengendara terkena pasal pelanggaran.

Menurut saya bayar pajak itu ribet , selain membutuhkan biaya, perlu juga banyak waktu karena kita harus pergi ke Samsat, melalui administrasi, ngantri panjaaaaang yang pasti buang waktu sekali dsb. Dimana Kali ini saya ingin berbagi pengalaman cara bayar pajak online Jawa Barat melalui aplikasi Sambara sesuai daerah plat nomor saya sendiri.

Langkah 1 : Dapatkan Kode Bayar

Cara bayar pajak online menggunakan aplikasi Sambara untuk mendapatkan kode bayar bisa melalui beberapa cara diantaranya:

  • Download dan install aplikasi Sambara di Playstore gratis

Aplikasi ini lengkap sekali berisi semua informasi yang diperlukan untuk administrasi ataupun pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi bisa didownload disini.

Sambara Apps - Etalastok.com

Cara mendapatkan kode bayar di aplikasi Sambara sebagai berikut:

  1. Pilih menu Info BPKB & Kode Bayar, masukkan nomor Polisi kendaraan kamu dan warna TNKB di kolom yang sudah tersedia kemudian klik CARI.
  2. Kemudian klik Lanjut daftar Online
  3. Masukkan No.KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK Kamu)
  4. Kemudian klik Proses setelah itu akan tampil kode bayar 16 digit (jangan lupa untuk menyimpan kode tersebut yah)
Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi - Etalastok.com
  • SMS Gateway Samsat

Kamu cukup kirim SMS ke nomor 08112119211 dengan format berikut:
Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Cth: Esamsat MKL6FEDX110DECXXX 32750837389XXX
Setelah itu kamu akan menerima sms berisi Kode Bayar

  • Melalui website Bapenda
  1. Buka website bapenda jabar disini (https://bapenda.jabarprov.go.id),
  2. Pilih menu Samsat dan klik Info Pajak Kendaraan,
  3. Masukkan Nomor Polisi dan warna TNKB di kolom yang sudah tersedia dan klik Cari. setelah itu akan tampil besaran pajak yang harus dibayarkan,
  4. Di form daftar online masukkan No. KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka kendaraan,
  5. Kemudian klik Daftar, maka akan muncul Kode bayar 16 digit.
Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi - Etalastok.com

Langkah 2 : Lakukan pembayaran

Setelah mendapatkan Kode Bayar dari SMS atau aplikasi Sembara, pembayaran bisa dilakukan di ATM (BCA, BJB atau BNI), Indomart atau bayar pajak motor melalui Tokopedia. Bisa juga pembayaran langsung di Kantor Samsat terdekat secara tunai.

Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi - Etalastok.com
Cara pembayaran melaui Bank
Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi - Etalastok.com
Cara pembayaran melalui Aplikasi Tokopedia

Langkah 3 : Cetak bukti bayar

Cetak bukti bayar yang bisa dilakukan di ATM dengan cara pilih menu Cetak Bukti Bayar dengan memasukkan Kode Bayar yang sudah kamu buat sebelumnya.

Langkah 4 : Pergi ke Samsat untuk pengesahan STNK

Setelah berhasil melakukan pembayaran dan mencetak bukti bayar segeralah kamu untuk pergi ke Samsat terdekat di daerah kamu untuk melakukan pengesahan STNK paling lambat 30 hari. Untuk daerah Kota Bekasi ada beberapa Samsat Outlet yang tersedia. Samsat Outlet adalah tempat membayar pajak tanpa perwakilan, jadi untuk bayar pajak disini tidak boleh di wakilkan atau harus orang yang terdaftar di STNK sendiri. Jika memang perlu diwakilkanpun bisa tapi harus pergi ke Samsat Bekasi Margahayu.

Lokasi Pembayaran Pajak resmi pemerintah Bekasi:

  1. Samsat Bekasi Margahayu (Bulak kapal) [Cek Lokasi]
  2. Samsat Outlet Kota Bekasi [Cek Lokasi]
  3. Samsat Outlet Tambun [Cek Lokasi]
  4. Samsat Outlet Harapan Indah [Cek Lokasi]
  5. Samsat Outlet Pondok Melati [Cek Lokasi]
  6. Samsat Outlet Atrium Pondok Gede [Cek Lokasi]
  7. Samsat KCP Babelan [Cek Lokasi]
  8. Untuk lokasi lain bisa cek disini [Cek Semua Lokasi]

Pengalaman saya bayar sendiri langsung di Samsat Outlet Kota Bekasi pertama kalinya sangat praktis dan cepat tidak sampai 15 menit sudah tercetak dan cap pengesahan. Karena mungkin hari biasa dan kebetulan tidak terlalu banyak antrian, dan surat-surat yang diperlukan sudah saya bawa semua lengkap dengan fotocopy dsb. Dibanding sebelumnya saya sering sekali menggunakan jasa yang fee nya lumayan bisa buat beli Bakmi 🙂 .

Syarat-syarat yang perlu dibawa (ketika melakaukan pengesahan di Kantor Samsat) diantaranya:

  1. BPKB asli (dan fotocopy 1 lembar halaman ke-1 dan halaman ke-2)
  2. STNK asli (dan fotocopy 2 sisi)
  3. KTP asli (dan fotocopy)
  4. Bukti bayar (struk dari ATM) atau bisa cash langsung bayar ke petugas

Semoga bermanfaat, jika ada yang mau ditanyakan silahkan tulis dikolom komentar yaah dan jangan lupa dishare artikel ini agar saudara atau teman-teman yang lain juga tau yah.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211004210121-384-703330/penjelasan-telat-bayar-pajak-stnk-bisa-ditilang-polisi

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *