Hayo siapa yang belum bayar pajak tahunan? Mungkin kebanyakan masyarakat bukannya tidak mau bayar pajak, tapi memang mungkin lupa atau tidak ada waktu untuk kesana kemari karena kesibukan dsb.
Pajak adalah sumber utama bagi pendapatan sebuah negara. Pajak ini sebenarnya pendapatan negara untuk kepentingan masyarakat sendiri juga. Jadi, sangat penting bagi kita untuk membayarnya secara tepat waktu.
Dengan alasan itu artikel ini akan membahas bagaimana bayar pajak biar gak ribet yaitu dengan cara online dan tidak perlu bolak-balik mendatangi kantor pajak, walaupun tetap perlu sekali datang langsung dan tidak bisa diwakilkan untuk pengambilan kode e-FIN. Karena cara bayar pajak tahunan secara online memang masih banyak yang belum tau atau masih bingung cara step by stepnya. Mari kita bahas secara detail seperti dibawah ini.
Cara Bayar Pajak Tahunan secara Online
Tahukah Kamu, bahwa terdapat beberapa macam pajak yang perlu dibayar oleh masyarakat. Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan lain sebagainya. Hal ini sudah diatur secara langsung oleh pemerintah. Untuk melakukan pembayaran secara online, maka simak langka-langkahnya di bawah ini:
1. Dapatkan Kode e-FIN
Sekarang ini untuk mulai memakai sistem pembayaran pajak secara online, Kamu perlu mendapatkan kode e-FIN pajak tersebut dahulu. Cara mengaktifkannya sendiri terbilang sangat mudah dengan mendatangi kantor pajak. Di bawah ini ulasan lengkapnya:
- Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat di kota Kamu,
- Pastikan membawa fotokopi NPWP dan KTP,
- Jika belum memiliki NPWP, kamu bisa daftar di https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Isi formulir pembuatan e-FIN
- Lakukan aktivasi e-FIN yang dikirim lewat email
- Nomor tersebut dapat digunakan untuk membuat akun DJP Online
2. Buat Akun DJP Online
Apabila Kamu sudah berhasil dalam melakukan aktivasi e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah dengan membuat akun DJP Online terlebih dahulu. Sebelum itu, pastikan untuk menyambungkan perangkat ke internet yang stabil. Selanjutnya, lakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi browser Kamu (Cth: Chrome)
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id/
- Jika belum punya akun Kamu bisa klik Daftar Disini
- Isi data menggunakan kode e-FIN dan NPWP
- Pastikan kode tersebut sudah diaktivasi,
- Isi kode keamanan dan tekan Verifikasi,
- Jika sudah beres, masuk ke akun Kamu
- Tuliskan nomor hp aktif, email, dan kode keamanan
- Buat password dan tekan Simpan
- Cek email, tekan tautan dan lakukan aktivasi akun
- Tekan OK dan masuk ke menu Log In
- Masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
- Akun berhasil aktif
3. Cara Bayar Pajak Online
Apabila akun DJP Online sudah aktif, maka Kamu dapat memakainya untuk laporan SPT tahunan atau e-Filing serta membayar pajak atau e-Billing. Proses pembayarannya sendiri terbilang sangat praktis dan mudah. Agar lebih jelas, simak beberapa langkah berikut:
- Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id
- Masukkan password, NPWP, serta kode keamanan
- Tekan menu e-Billing System
- Klik menu Isi SSE
- Dapatkan form SSE (Surat Setoran Elektronik)
- Isi data dan ubah sesuai dengan kebutuhan
- Tekan tombol Simpan
- Klik pilihan Kode Billing
- Pilih Cetak Kode Billing
- Lakukan pembayaran lewat ATM, internet banking, atau kantor POS
Itu tadi penjelasan lengkap tentang cara bayar pajak tahunan secara online. Setelah mengetahuinya, maka tentu saja bisa langsung menerapkannya. Dengan begitu, Kamu dapat dengan mudah membayarnya dimana saja sesuai dengan keinginan asalkan terhubung pada internet.