Wajib Tahu Bagaimana Cara Bayar Pajak Tahunan secara Online

  • 3 min read
  • Agu 02, 2022
Cara bayar pajak tahunan online - blog.etalastok

Hayo siapa yang belum bayar pajak tahunan? Mungkin kebanyakan masyarakat bukannya tidak mau bayar pajak, tapi memang mungkin lupa atau tidak ada waktu untuk kesana kemari karena kesibukan dsb.

Pajak adalah sumber utama bagi pendapatan sebuah negara. Pajak ini sebenarnya pendapatan negara untuk kepentingan masyarakat sendiri juga. Jadi, sangat penting bagi kita untuk membayarnya secara tepat waktu.

Dengan alasan itu artikel ini akan membahas bagaimana bayar pajak biar gak ribet yaitu dengan cara online dan tidak perlu bolak-balik mendatangi kantor pajak, walaupun tetap perlu sekali datang langsung dan tidak bisa diwakilkan untuk pengambilan kode e-FIN. Karena cara bayar pajak tahunan secara online memang masih banyak yang belum tau atau masih bingung cara step by stepnya. Mari kita bahas secara detail seperti dibawah ini.

Cara Bayar Pajak Tahunan secara Online

Tahukah Kamu, bahwa terdapat beberapa macam pajak yang perlu dibayar oleh masyarakat. Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan lain sebagainya. Hal ini sudah diatur secara langsung oleh pemerintah. Untuk melakukan pembayaran secara online, maka simak langka-langkahnya di bawah ini:

1. Dapatkan Kode e-FIN

Untuk mulai memakai sistem pembayaran pajak secara online, Kamu perlu mendapatkan kode e-FIN pajak tersebut dahulu. Cara mengaktifkannya sendiri terbilang sangat mudah dengan mendatangi kantor pajak. Di bawah ini ulasan lengkapnya:

  1. Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat di kota Kamu,
  2. Pastikan membawa fotokopi NPWP dan KTP,
  3. Jika belum memiliki NPWP, kamu bisa daftar di https://ereg.pajak.go.id/daftar
    Wajib Tahu Bagaimana Cara Bayar Pajak Tahunan secara Online - www.etalastok.com
  4. Isi formulir pembuatan e-FIN
  5. Lakukan aktivasi e-FIN yang dikirim lewat email
  6. Nomor tersebut dapat digunakan untuk membuat akun DJP Online

Jika kamu tidak punya waktu untuk datang langsung ke KPP kamu bisa meminta permohonan EFIN melalui email, dengan melampirkan beberapa file diantaranya:

  1. Scan KTP
  2. Scan Formulir Permohonan EFIN
  3. Scan NPWP
  4. Swa Foto

Untuk membuat Formulir Permohonan EFIN, langkahnya seperti berikut:

  1. Buka website https://www.pajak.go.id/id/ lalu pilih menu UNDUH -> Formulir Perpajakan
  2. Cari bagian Formuliar Permohonan EFIN, dan pilih Form Permohonan EFIN

  3. Setelah muncul formulir permohonan EFIN kamu tinggal isi sesuai kolom tersedia. Perlu diperhatikan yang di checklist yaitu Orang Pribadi & AKTIVASI serta diisi hanya bagian A dan D

  4. Setelah itu formulir tersebut bisa kamu print lalu Kamu tandatangani dan scan ulang untuk dikirim melalui email.
  5. Kirim Email ke alamat email KKP terdekat sesuai tempat tinggal atau KTP. Untuk mencari alamat email KPP kamu bisa akses halaman Profile -> Unit Kerja
    https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja


  6. Jangan lupa lampirkan 4 file yang sudah saya jelaskan diatas, berikut contoh email compose :

2. Buat Akun DJP Online

Apabila Kamu sudah berhasil dalam melakukan aktivasi e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah dengan membuat akun DJP Online terlebih dahulu. Sebelum itu, pastikan untuk menyambungkan perangkat ke internet yang stabil. Selanjutnya, lakukan beberapa langkah di bawah ini:

Wajib Tahu Bagaimana Cara Bayar Pajak Tahunan secara Online - www.etalastok.com
  1. Buka aplikasi browser Kamu (Cth: Chrome)
  2. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id/
  3. Jika belum punya akun Kamu bisa klik Daftar Disini
  4. Isi data menggunakan kode e-FIN dan NPWP
  5. Pastikan kode tersebut sudah diaktivasi,
  6. Isi kode keamanan dan tekan Verifikasi,
  7. Jika sudah beres, masuk ke akun Kamu
  8. Tuliskan nomor hp aktif, email, dan kode keamanan
  9. Buat password dan tekan Simpan
  10. Cek email, tekan tautan dan lakukan aktivasi akun
  11. Tekan OK dan masuk ke menu Log In
  12. Masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
  13. Akun berhasil aktif

3. Cara Bayar Pajak Online

Apabila akun DJP Online sudah aktif, maka Kamu dapat memakainya untuk laporan SPT tahunan atau e-Filing serta membayar pajak atau e-Billing. Proses pembayarannya sendiri terbilang sangat praktis dan mudah. Agar lebih jelas, simak beberapa langkah berikut:

  1. Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan password, NPWP, serta kode keamanan
  3. Tekan menu e-Billing System
  4. Klik menu Isi SSE
  5. Dapatkan form SSE (Surat Setoran Elektronik)
  6. Isi data dan ubah sesuai dengan kebutuhan
  7. Tekan tombol Simpan
  8. Klik pilihan Kode Billing
  9. Pilih Cetak Kode Billing
  10. Lakukan pembayaran lewat ATM, internet banking, atau kantor POS

Itu tadi penjelasan lengkap tentang cara bayar pajak tahunan secara online. Setelah mengetahuinya, maka tentu saja bisa langsung menerapkannya. Dengan begitu, Kamu dapat dengan mudah membayarnya dimana saja sesuai dengan keinginan asalkan terhubung pada internet.

Buku Dasar-Dasar Pemrograman Web (Sandhika Galih & Acep Hendra).

Iklan Produk Iklan Produk

Dapatkan penawaran menarik di sini! (klik pada foto buku)

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *